Kunjungan Wakil Majelis Pendidikan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Dalam Rangka Studi Banding Terkait LSP
Sejak 31 Mei 2017, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Adiwerna sudah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) dengan menerima Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sehingga bisa menguji dan mengeluarkan Sertifikat Kompetensi untuk peserta didiknya. Selanjutnya, Sertifikat Kompetensi yang dimiliki lulusan SMK itu bisa diakui dunia usaha dan dunia industri (DUDI) dalam proses rekrutmen tenaga kerja terampil.
Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksana kegiatan kompetensi kerja yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ketua BNSP, Sumarna F. Abdurahman mengatakan, konsep LSP sudah ada seiring dengan keberadaan BNSP sebagai perpanjangan tangan dari BNSP dalam melaksanakan sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi.
Pembentukan LSP di SMKN 1 Adiwerna merupakan upaya penguatan pendidikan vokasi yang diamanatkan Presiden Joko Widodo. Pembentukan LSP tersebut juga menjadi salah satu wujud implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.
Sejalan dengan Terbentuknya LSP-P1 SMKN 1 Adiwerna menerima Kunjungan dari Wakil Ketua Dewan Majelis Pendidikan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Bapak Azwar sebagai utusan Resmi Dari Gubernur NAD untuk belajar terkait Manajemen, Pembentukan dan Penerapan LSP-P1 di SMKN 1 Adiwerna pada hari Rabu 6 Desember 2017.
Kedatangan beliau disambut Oleh Bapak Kepala SMKN 1 Adiwerna Drs. Parman, MPd dengan didampingi oleh WMM Bapak Aris Sulistianto, M.T, Waka Sarpras Bapak Teguh Priambudi, S.Pd, Ketua LSP Bapak Drs. Sri Catur CB, Kepala TU Ibu Rokhani dan didampingi bidang Admin Aviciena dan Verawati Sanjoyo.
Kegiatan selanjutnya adalah konsultasi terpadu di Kantor LSP dengan membahas detail Pembentukan LSP-P1 SMKN 1 Adiwerna. Dari hasil pertemuan ini didapatkan Kesimpulan diantaranya adalah:
- Pembentukan LSP-P1 dilaksanakan oleh SMK yang ditunjuk oleh DitPSMK dan BNSP
- Program LSP-P1 wajib memiliki Asessor dibidangnya dan terlisensi Metodologinya.
- Tercapainya Pembentukan LSP harus dengan Komitmen semua Warga Sekolah agar tercapai hasil maksimal dan sesuai dengan kebutuhan Industri.